Kasus Makelar Proyek Pemprov
Mantan Kabiro Perekonomian Ini Pernah Janjikan Proyek 13 Miliar ke Djoko
Farizal Badri Zaini pernah menjanjikan proyek senilai Rp 13 miliar kepada Djoko Prihartanto.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini pernah menjanjikan proyek senilai Rp 13 miliar kepada mantan Kepala Seksi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung Djoko Prihartanto.
Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Andri Kurniawan. Andri mengatakan, Djoko pernah mendatangi Farizal pada November 2015. Ketika itu Djoko meminta bantuan Farizal untuk mendapatkan anggaran dari Kementerian Pertanian terkait proyek Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pertama.
Farizal menjanjikan Djoko mendapatkan proyek senilai Rp 13 miliar tersebut dengan syarat menyerahkan uang Rp 500 juta. Awalnya Djoko hanya sanggup menyediakan uang Rp 200 juta. Farizal menolak dan tetap meminta Rp 500 juta.
Farizal meminta Djoko menyerahkan uang itu melalui anaknya Eva Devita Sari. Djoko akhirnya menyanggupi dan menyerahkan uang sesuai permintaan Farizal. Setelah proyek tersebut turun, ternyata nilainya hanya Rp 2 miliar.
Menurut Andri, Djoko menolak mengambil proyek itu karena nilainya jauh di bawah yang dijanjikan Farizal. “Djoko meminta Farizal mengembalikan uangnya namun Farizal tidak meyanggupi dan menawarkan proyek di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga,” jelas Andri di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Kamis (16/3/2017).