Tersangka Makar Sri Bintang Pamungkas Diberikan Penangguhan Penahanan

Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Warta Kota
Sri Bintang Pamungkas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID , JAKARTA - Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas dibebaskan dari Rumah Tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Sri Bintang pamungkas diberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan kesehatan.

"Dibebaskannya kemarin (Rabu, 15/3/2017)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (16/3/2017).

Penangguhan tersebut diajukan dan dijamin oleh Ernalia, istri Sri Bintang Pamungkas.

Ketika dikonfirmasi, Ernalia membenarkan hal itu.

"Benar," ujar Ernalia ketika dihubungi.

Ernalia tidak menjelaskan langkah yang dilakukan untuk mendapatkan penangguhan untuk Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang ditahan pada 3 Desember 2016.

Dia ditahan selama 75 hari, dan mendapatkan dua kali perpanjangan masa tahanan, pada 23 Desember 2016 dan 31 Januari 2017.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved