Headline News Hari Ini
Bekas Sekjen Akui Suap Rp 4,5 M
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni mengaku terus terang menerima aliran dana 500 ribu dolar AS atau setara Rp 4,5
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ada kejutan dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni mengaku terus terang menerima aliran dana 500 ribu dolar AS atau setara Rp 4,5 miliar, dari terdakwa Irman dan pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong).
Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan, Andi Narogong merupakan pengusaha rekanan Kemendagri, dan orang di balik proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun.
Menurut Diah, uang diberikan secara bertahap pada 2013.
Bagaimana proses setoran rupiah tersebut berlangsung?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Jumat, 17 Maret 2017.
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ.
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/koran_20170317_082947.jpg)