Headline News Hari Ini
Farizal Minta Setoran 20 Persen
Sesuai sidang pun, ia hanya menyalami satu dua kerabatnya, kemudian langsung meninggalkan ruangan dengan kawalan petugas kejaksaan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini cukup tenang menjalani sidang perdana dugaan korupsi fee proyek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang, Kamis (16/3/2017).
Ia tak banyak bicara kepada istri dan keluarganya, yang hadir di ruang sidang.
Sesuai sidang pun, ia hanya menyalami satu dua kerabatnya, kemudian langsung meninggalkan ruangan dengan kawalan petugas kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Kurniawan mendakwa Farizal berupa tindak pidana korupsi, terkait setoran uang dari rekanan senilai Rp 14 miliar, melaui Kepala Seksi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto.
Andri menyebutkan, Farizal pernah menghubungi Djoko pada Januari 2016.
Bagaimana aliran uang yang terjadi dalam kasus tersebut?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Jumat, 17 Maret 2017.
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ.
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/koran_20170317_082337.jpg)