Andika Kangen Band Keluar Penjara, Eks Penjual Cendol Ini Dimintai Sesuatu sebelum Dibebaskan

Ya, Polresta Bandar Lampung akhirnya membebaskan pria yang dulu pernah bekerja sebagai penjual es cendol itu.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
tribun lampung
Andika Kangen Band dan Caca tampak mesra di Markas Marinir 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah tiga pekan kembali merasakan dinginnya lantainya penjara, Mahesa Andika Setiawan atau dikenal sebagai Andika Kangen Band akhirnya bisa menghirup udara segar kebebasan.

Ya, Polresta Bandar Lampung akhirnya membebaskan pria yang dulu pernah bekerja sebagai penjual es cendol itu.

Pembebasan dilakukan setelah pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Andika disetujui penyidik Polresta Bandar Lampung.

Andika pun resmi keluar dari dalam sel, setelah tiga pekan mendekam di balik jeruji besi. Andika keluar dari dalam sel pada Sabtu (18/3/2017).

Ia dijemput kuasa hukumnya Toto Ruhanto.

Saat keluar dari penjara, para tahanan meminta Andika menyumbangkan suaranya.

Andika memenuhi permintaan rekan-rekannya itu.

Andika melantunkan lagu grup Pasto yang berjudul Aku Pasti Kembali.

Apakah kebebasan yang diterima Andika hanya sementara ataukah kasus KDRT yang menjeratnya bisa betul-betul dihentikan?

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono memberi penjelasan terkait hal ini.

“Ya, Andika sudah kami kabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Murbani Budi Pitono, Minggu (19/3/2017).

Murbani beralasan, penangguhan penahanan Andika dikabulkan karena sudah ada perdamaian, antara Andika dengan Chairunisa (Caca), istri Andika, yang berstatus sebagai pelapor.

“Karena sudah ada perdamaian, makanya kami kabulkan penangguhan penahanan Andika,” jelas Murbani Budi Pitono.

Tidak hanya perdamaian, Caca juga mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Andika.

Dengan adanya pencabutan laporan itu, menurut Murbani, penyidik akan menghentikan kasus tersebut.

“Kasus ini kan delik aduan. Jadi dengan laporan sudah dicabut, maka penyidik akan menghentikan penyidikannya. Untuk itu, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat membahas penghentian penyidikan Andika,” jelas Murbani Budi Pitono.

6 permintaan istri

Tercapainya perdamaian antara vokalis Kangen Band, Andika dengan sang istri, Chairunisa (Caca) karena adanya beberapa poin kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Menurut kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto ada beberapa permintaan Caca yang dipenuhi Andika.

Beberapa permintaan tersebut adalah biaya rumah sakit selama Caca dirawat, biaya BPJS, rumah Andika kalau dijual dibagi dua, biaya nafkah per bulan, biaya ganti rugi, dan honor Andika dari label yang dibagi dua dengan Caca.

Menurut Toto, perundingan perdamaian sudah terjadi sejak Andika dijebloskan ke dalam tahanan oleh aparat kepolisian.

Namun, ada satu poin yang belum tercapai kesepakatan, yaitu tentang besaran uang ganti rugi.

Toto mengutarakan, perundingan kembali digelar di ruang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputera pada Jumat (17/3/2017).

Perundingan itu membahas mengenai poin ganti rugi. Perundingan sempat tertunda karena ada kerabat Caca meninggal dunia.

Perundingan kembali dilanjutkan pada Sabtu (18/3/2017) pagi. “Akhirnya tercapai kata sepakat mengenai besaran ganti rugi. Untuk nilainya tidak bisa saya sebutkan berapa,” jelas Toto.

Setelah perdamaian tercapai, Caca lalu mencabut laporannya.

Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, pihak penyidik, tutur Toto, akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Andika pada Sabtu sore.

Kasus tersebut bermula ketika Caca melaporkan Andika ke polisi, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Aparat kepolisian lalu menjadikan Andika tersangka dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.

Perjalanan kasus

Maesa Andika Setiawan, vokalis Kangen Band, kembali harus merasakan pengapnya tinggal di balik jeruji besi.

Andika dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sabtu (25/2).

Andika yang mengenakan kemeja hijau gelap dengan celana jins biru datang ke Mapolresta Bandar Lampung, sekitar pukul 09.30 WIB.

Ia diperiksa di ruang Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.

Selama pemeriksaan, Andika kerap menundukkan kepalanya. Beberapa kali ia terlihat mengusapkan air matanya saat dicecar pertanyaan seputar KDRT oleh penyidik.

Beberapa kali pula pemeriksaan terhenti karena Andika meminta izin untuk ke toilet.
Setelah diperiksa selama lima jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pelantun "Bintang 14 Hari".

Andika pun dibawa oleh tiga aparat kepolisian menuju sel tahanan. Saat digiring petugas, Andika menolak berkomentar kepada awak media.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksaputra mengatakan, Andika ditahan atas laporan istrinya, Chairunnisa (Chaca). Andika diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap Caca.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Andika sebagai tersangka, dan kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Bandar Lampung," kata Deden, kemarin.

Ia menambahkan, Andika dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Caca pada 8 Februari lalu. Caca mengaku dipukul oleh Andika di dalam mobil pada Kamis (2/2) malam, saat keduanya membahas isu perselingkuhan.

Caca dipukul di bagian wajah dengan menggunakan sarung pedang yang terbuat dari besi.

Caca juga dibawa ke rumah teman Andika di Pesawaran. Menurut Caca, Andika mengurungnya di rumah tersebut.

Andika juga memegang ponsel Caca sehingga ia tidak bisa menghubungi keluarganya.

Hingga akhirnya Caca mendapat kesempatan. Ia melihat ponsel teman Andika tergeletak, sementara pemiliknya sedang tidur.

Caca mengambil ponsel itu lalu menghubungi keluarganya untuk memberitahu keberadaannya.

Keluarga Caca pun menjemput Caca di rumah teman Andika. Setelah berhasil keluar Caca melaporkan Andika ke Polresta Badnar Lampung atas dugaan KDRT.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved