Bebas dari Tahanan, Andika Kangen Band Dilantik sebagai Pengurus Demokrat Lampung

Suami dari Caca ini bahkan sempat berjoget bersama dengan pengurus partai lainnya di kantor DPD Partai Demokrat Lampung

Penulis: Beni Yulianto | Editor: taryono
Andika kangen band 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Setelah bebas dari tahanan, vokalis Kangen Band Andika Mahesa dilantik sebagai pengurus DPD Demokrat di Hotel Novotel, bersama pengurus Demokrat Lampung, Minggu (19/3/2017) malam.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad (Fajar) mengatakan Andika didapuk sebagai wakil ketua bidang seni dan Budaya yang diketuai oleh Kiki vokalis The Potter.

Andika terlihat ikut hadir dalam acara pengarahan Sekjen DPP Demokrat Hinca Panjaiatan.

Suami dari Caca ini bahkan sempat berjoget bersama dengan pengurus partai lainnya di kantor DPD Partai Demokrat Lampung dalam sesi acara hiburan.

Tiga Pekan di Tahanan

Andika saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung
Andika saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung (tribun lampung)

Andika keluar setelah tiga pekan mendekam di sel tahanan polresta.

Ia keluar penjara karena penangguhan penahanannya disetujui penyidik Polresta Bandar Lampung.

Andika keluar dari dalam sel pada Sabtu (18/3/2017) dijemput oleh kuasa hukumnya Toto Ruhanto.

Saat keluar dari penjara, para tahanan meminta Andika menyumbangkan suaranya. Andika memenuhi permintaan rekan-rekannya itu.

Andika melantunkan lagu grup Pasto yang berjudul "Aku Pasti Kembali".

Pembebasan Andika dari sel ini dibenarkan oleh Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono.

"Ya Andika sudah kami kabulkan penangguhan penahanannya," ujar dia, Minggu (19/3/2017).

Murbani beralasan penangguhan penahanan Andika dikabulkan karena sudah ada perdamaian antara Andika dengan Chairunisa (Caca), istri Andika, yang berstatus sebagai pelapor.

"Karena sudah ada perdamaian, makanya kami kabulkan penangguhan penahanan Andika," jelasnya.

Tidak hanya perdamaian, Caca juga mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Andika.

Dengan adanya pencabutan laporan ini, menurut Murbani, penyidik akan menghentikan kasus tersebut.

"Kasus ini kan delik aduan. Jadi dengan laporan sudah dicabut maka penyidik akan menghentikan penyidikannya. Untuk itu penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat membahas pengentian penyidikan Andika," jelas Murbani.

Diketahui, kasus Andika Kangen Band bermula dari aduan sang istri, Caca, terkait adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian berlangsung pada awal Februari 2017.

Andika disebut Caca telah memukuli dirinya menggunakan tutup pedang berbahan besi. Namun hal tersebut dibantah Andika. Namun Andika mengakui dirinya sempat marah lantaran mengetahui istrinya berselingkuh.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada 25 Februari 2017, Andika pun ditahan di Polresta Bandar Lampung.

Minta Tak Ulangi Perbuatan

Caca dan Andika
Caca dan Andika (Tribun Lampung)

Pihak Chairunisa (Caca), istri Andika vokalis Kangen Band, membenarkan adanya perdamaian dengan Andika.

Suta Ramadan, kuasa hukum Caca, mengutarakan, perdamaian disepakati pada Sabtu (18/3/2017) lalu.

"Kami sudah berdamai dengan Andika. Caca juga sudah mencabut laporan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," ujar Suta, Minggu (19/3/2017).

Menurut Suta, perdamaian terjadi karena pihak Andika mau memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan Caca.

Salah satunya adalah mengenai transparansi keuangan Andika. Suta menuturkan, Andika siap transparan mengenai penghasilannya ke Caca.

Selain itu, tutur dia, Andika juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap Caca.

"Kami berharap Andika tidak mengulangi perbuatannya. Jika mengulangi, maka kami akan kembali melaporkan dia (Andika)," jelas Suta.

Caca melaporkan Andika ke polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Aparat kepolisian lalu menjadikan Andika tersangka dan menjebloskannya ke dalam sel tahanan.(kos)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved