Cara Urus Buku Nikah Hilang
Permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang diajukan kepada Kepala KUA kecamatan dimana diterbitkan buku nikah.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth KUA. Saya mau tanya bagaimana cara pengurusan buku nikah yang hilang. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281366606xxx
Dibuatkan Duplikat Buku Nikah
Kami jelaskan bahwa diatur dalam PMA 298 tahun 2003 pasal 39 dan PMA No. 11 tahun 2007 pasal 35, bahwa apabila buku nikah hilang dapat dilakukan pembuatan duplikat buku nikah dimana buku nikah tersebut diterbitkan. Namun kami sarankan terlebih dahulu mendatangi kantor KUA dimana buku tersebut dibterbitkan.
Adapun persyaratannya pembuatan duplikat buku nikah tersebut antara lain:
1. Permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang diajukan kepada Kepala KUA kecamatan dimana diterbitkan buku nikah,
2. Pernyataan hilang/rusak/terbakar dll, dari yang bersangkutan,
3. Surat keterangan hilang Asli dari kepolisian.
4. Pas foto 2 x 3 = 4 lembar
Dengan ketentuan apabila setelah dicek dan tercatat pada register dan akta nikah KUA tersebut. Demikian yang dapat kami sampaikan untuk lebih jelas dapat mendatangi KUA dimana diterbitkan buku nikah tersebut.
H.M. Syaifullah, S.Ag.
Kepala KUA Telukbetung Barat Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/raffi-ahmad-dan-nagita-slavina-buku-nikah_20150727_180834.jpg)