Cara Merubah Data di NPWP
Saudara dapat mendatangi kantor pajak dimana Saudara terdaftar untuk melakukan updating data.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kantor Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Bengkulu - Lampung. Saya mau tanya saya sudah memiliki NPWP namun data di NPWP tersebut saat ini sudah tidak sesuai seperti status dan alamat saya tinggal sekarang. Jadi bagaimana prosedur / cara perubahan data tersebut dan apa saja syaratnya? Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6281369921xxx
Bawa KTP dan KK ke Kantor Pajak Terdaftar
Kami terangkan bahwa apabila status dan alamat tempat tinggal sekarang sudah berbeda dengan yang tertera pada kartu NPWP maka saudara dapat mendatangi kantor pajak dimana Saudara terdaftar untuk melakukan updating data dengan membawa dokumen yang diperlukan yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Apabila alamat yang baru berada di luar wilayah kerja KPP dimana wajib pajak semula terdaftar maka updating data yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut sekaligus mengakibatkan Wajib Pajak yang bersangkutan otomatis pindah juga kantor pajak terdaftarnya mengikuti alamat yang baru.
Herman Saidi Adam
Kabid P2 dan Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung