Begini Prosedur Pencabutan Laporan Sesuai Aturan Hukum

Saya mau tanya, bagaimana prosedur pencabutan laporan dalam ketentuan aturan hukum yang berlaku?

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Saya mau tanya, bagaimana prosedur pencabutan laporan dalam ketentuan aturan hukum yang berlaku?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285279869xxx

Jika Delik Aduan dan Belum Sidang

Kami jelaskan terkait cabut laporan.

Dalam KUHPidana, ada dua delik utama, yaitu delik aduan dan delik biasa.

Delik aduan juga terbagi dua, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

BACA JUGA: Calon Suami dan Istri Beda Kecamatan, Ini Prosedur Pengurusan Pernikahannya

Delik absolut antara lain kejahatan penghinaan (pasal 310 sampai pasal 319 KUHP), kejahatan susila (pasal 284, pasal 287, pasal 293, dan pasal 332 KUHP), dan kejahatan membuka rahasia (pasal 322 KUHP).

Delik aduan relatif antara lain pencurian dalam keluarga (pasal 367 KUHP), pemerasan dan ancaman (pasal 370 KUHP), penipuan dalam keluarga (pasal 394).

Jadi, pasal di luar sebagaimana dijelaskan di atas adalah delik murni.

Pencabutan pengaduan dimungkinkan bisa, jika perkara pidana tersebut adalah delik aduan, dan belum sampai persidangan serta tidak ada aturan hukum dikenakan biaya.

Jadi, aturan tentang pencabutan laporan perkara pidana belum ada.

BACA JUGA: Ini Prosedur Melaporkan SPT Tahunan Menggunakan e-Filing

Walaupun terjadi perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, pihak kepolisian bisa menggunakan diskresinya untuk menghentikan perkara, dengan pertimbangan menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Ajie Surya Prawira
Direktur Eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved