Benarkah Gusi Berdarah Bisa Batalkan Salat?
Najis kategori pertama tidak mencegah sahnya salat. Dan termasuk dalam darah yang diampuni adalah darah yang sedikit dan darah gusi.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Bagaimana hukum gusi berdarah ketika salat, terkadang ketika salat merasa gusinya berdarah. Lidahnya mendapat rasa asin. Batalkah salatnya dan apa yang harus dilakukan? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281369898xxx
Sah Asal Tidak Menelan
Para ulama sepakat (ijma’ atau konsensus) bahwa darah termasuk barang najis. Pendapat tersebut didasarkan dari Al-Quran surat Al-An’am. 145, Seperti yang difahami bersama bahwa salah satu karakteristik agama Islam adalah mudah untuk dilaksanakan dan tidak memberatkan (alyusr wa ’adamul haraj, al-samhah was sahlah).
Karakteristik ini juga terlihat pada masalah najis, kaitannya dengan kebersihan salat. Dengan alasan kesulitan dihindari (li masyaqqatil ihtiraz), para ulama dalam kitab - kitab fiqih mengklasifikasikan najis menjadi dua yaitu:
1. Najis yang diampuni atau dimaafkan (al-ma’fuw),
2. Najis tidak diampuni (ghairul ma’fuw)
Najis kategori pertama tidak mencegah sahnya salat. Dan termasuk dalam darah yang diampuni adalah darah yang sedikit dan darah gusi, hal ini di jelaskan oleh Zakariya Al Anshori dalam kitab Fathal Mu’in, bahwa salatnya (orang yang gusinya berdarah) adalah sah asalkan tidak menelan ludahnya, karena darah gusi di ma’fu jika dinisbatkan (disamakan) degan ludah.
KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polisi-salat_20161104_131511.jpg)