Headline News Hari Ini
Brigadir Medi Dituntut Mati
Ekspresi Medi pun terlihat biasa saja setelah mendengar tuntutan pidana mati.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika berupa hukuman pidana mati.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017).
Medi adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Ekspresi Medi pun terlihat biasa saja setelah mendengar tuntutan pidana mati.
Pengacara Medi berencana mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Bagaimana respons keluarga Pansor terhadap tuntutan jaksa tersebut?
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Kamis, 30 Maret 2017.
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ.
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/koran_20170330_083816.jpg)