PN Kalianda Eksekusi Lahan Keluarga Yunus buat Pembangunan Tol Lampung
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melakukan eksekusi lahan milik keluarga M Yunus Raden Panji, Kamis (30/3/2017).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melakukan eksekusi lahan milik keluarga M Yunus Raden Panji, Kamis (30/3/2017).
Hal itu dilakukan karena lahan tersebut menjadi bagian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Eksekusi dipimpin langsung Ketua Panitera PN Kalianda, Yusrizal.
Pengosongan lahan baru bisa dilakukan karena lahan tersebut sempat menjadi sengketa, antara keluarga Yunus dengan keluarga Sjachroedin ZP.
Yunus sebelumnya enggan mengosongkan lahan karena belum menerima pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan.
BACA JUGA: Sewa Bilik Asmara buat Berhubungan Intim, Kisah Warga yang 4 Tahun Tinggal di Pengungsian
Tetapi, sikap Yunus berubah usai sengketa selesai.
“Kami mendukung adanya pembangunan jalan tol. Karena itu, kami pun membongkar bangunan rumah secara sukarela. Memang, uang pergantian untuk tanam tumbuh serta bangunan belum kami ambil, masih di PN,” terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sita_20170330_153713.jpg)