Temuan Alat Isap
Polresta Bandar Lampung Perpanjang Penahanan Gumsoni
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung memperpanjang penahanan terhadap mantan kadis tenaga kerja (Disnaker) Gumsoni
Laporan Reporter Tribun Lampung M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung memperpanjang penahanan terhadap mantan kadis tenaga kerja (Disnaker) Gumsoni dan Iskandar, pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung
Diketahui, Gumsoni menghilang sejak polisi menggerebek ruang kerja Gumsoni, pada 16 Maret lalu. Kemudian, pada Senin, (27/3), Gumsoni, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Effendi mengatakan, penahanan terhadap Gumsoni dan rekannya, Iskandar penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan selama 3 x 24 jam. Ujar Rosef saat ditemui Tribunlampung.co.id, di ruang kerjanya, Kamis, (30/3)