Temuan Alat Isap

Polresta Bandar Lampung Perpanjang Penahanan Gumsoni

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung memperpanjang penahanan terhadap mantan kadis tenaga kerja (Disnaker) Gumsoni

Editor: soni
Gumsoni 

Laporan Reporter Tribun Lampung M Heriza           

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung memperpanjang penahanan terhadap mantan kadis tenaga kerja (Disnaker) Gumsoni dan Iskandar, pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung

Diketahui, Gumsoni menghilang sejak polisi menggerebek ruang kerja Gumsoni, pada 16 Maret lalu. Kemudian, pada Senin, (27/3), Gumsoni, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Effendi mengatakan, penahanan terhadap Gumsoni dan rekannya, Iskandar penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan selama 3 x 24 jam. Ujar Rosef saat ditemui Tribunlampung.co.id, di ruang kerjanya, Kamis, (30/3)

Tags
Polresta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved