Resmi Jadi Duda, Ini Nafkah yang Harus Diberikan Tommy Kurniawan untuk Anak-anaknya
Aku juga nggak mau ribet, kayak misalnya harus ketemu Tommy saat weekend saja. Kalaupun Tommy mau lihat anaknya, ya silahkan kapan saja.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rifatun Nadhiroh
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aktor juga presenter Tommy Kurniawan, kini telah resmi menjadi seorang duda.
Dikutip dari Tribun Seleb, hak asuh dua anak mereka, Muhammad Al Fatih Fabrizio dan Naira Syabila Azzahra Kurniawan pun jatuh kepada sang ibu, Tania.
"Kemudian dari putusan tadi sudah diputuskan bahwa hak asuh anak ada pada Tania," kata kuasa hukum Tania, Sandi Situngkir, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (29/3/2017).
Sebagai seorang ayah, Tommy diwajibkan membayar biaya pengasuhan sebanyak 5 juta perbulan.
Meski nafkah yang harus diberikan Tommy tak sampai belasan juta, Tania menyebutkan bahwa hal tersebut hanya formalitas.
“Itu formalitas (Rp 5 Juta per bulan), karena dalam putusan cerai memang harus ada (nafkah anak). Tapi perkembangan anak kan nggak bisa dipatok secara ekonomi berapa. Nanti Tommy hubungannya langsung sama pihak sekolah, biaya jadi urusan Tommy,” ucap Tania.
Wanita yang kini resmi menjadi seorang janda ini juga menyerahkan urusan pendidikan anak sepenuhnya kepada Tommy dan mengaku tak menerima nafkah tersebut.
“Saya kan tidak menerima (nafkah), itu kan buat sekolah anak-anak, nanti Tommy urusannya sama pihak sekolah. Sudah tahu, ini kesepakatan bersama. Terakhir komunikasi sama Tommy sudah lama, dia sempat sama anak-anak, terus dia ada kerjaan ke luar kota," tambah Tania.
Tania juga mengungkapkan tak akan mempersulit anak-anaknya untuk bertemu sang Ayah.
"Aku juga nggak mau ribet, kayak misalnya harus ketemu Tommy saat weekend saja. Kalaupun Tommy mau lihat anaknya, ya silahkan kapan saja," ujar Tania.
Tommy dan Tania yang menikah 11 April 2011, resmi bercerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.Sidang kedua perceraian mereka yang digelar pada Rabu (29/3/2017), menghasilkan putusan verstek, yakni tetap memutus perkara perceraian meskipun Tommy selaku Tergugat tidak hadir di persidangan. (*)