Menhut Tidak Putuskan Penurunan Status Hutan Lindung Registes 28 di Gisting

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku tidak mudah menurunkan status hutan lindung

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengaku tidak mudah menurunkan status hutan lindung menjadi hutan marga atau hutan produksi.

Menurut Siti, di momentum HUT Rimbawan ke-34 dan Hari Hutan Internasional yang dipusatkan di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kota Agung bertujuan menyadarkan betapa pentingnya kelestarian hutan.

"Untuk alih fungsi hutan lindung di Tanggamus saya tidak bisa langsung jawab perlu banyak kajian, dan harus ditinjau berbagai aspek. Perlu diingat luas hutan lindung di Lampung kurang dari 30 persen dari luas daerah," kata Siti, Minggu (2/4/2017)

Ia mengaku memang hutan lindung bisa alih fungsi namun harus memenuhi beberapa persyaratan seperti disesuaikan dengan kondisi di lapangan, status justifikasi, lihat pembenarannya, dan semua itu jika sesuai aturan tidak masalah.

"Maka hijau-hijaukan dulu hutan di sini kalau semuanya sudah lebih dari luasan yang sekarang ada kemungkinan bisa turun status. Dan untuk sekarang ini saya tidak bisa ambil keputuskan penurunan status hutan," tegas Siti.

Di Tanggamus ada permintaan dari warga yang mendiami hutan lindung register 28, di sekitar Pekon Gisting Bawah, Kec Gisting. Masyarakat minta penurunan status dari hutan lindung ke hutan marga dan seterusnya jadi lokasi pemukiman. (Tri Yulianto)

Tags
Gisting
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved