Suntik Tapros Ditanggung BPJS Kesehatan?
Saya peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan tempat saya bekerja. Kondisi istri saya, satu indung telurnya sudah diangkat, sekarang satu lagi kena
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth BPJS Kesehatan Bandar Lampung. Saya peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan tempat saya bekerja. Kondisi istri saya, satu indung telurnya sudah diangkat, sekarang satu lagi kena, dan sudah dua kali operasi kista.
Saya cek ke dokter, satu-satunya cara harus suntik tapros.
Hal yang mau saya tanya, apakah suntik tapros itu ditanggung BPJS?
Kalau iya, persyaratannya apa saja?
Terima kasih atas informasi dan penjelasannya.
Pengirim : +628976049xxx
Jika Sesuai Kebutuhan Medis Masuk Penjaminan
Kami terangkan bahwa sepanjang sesuai kebutuhan medis, tindakan tersebut masuk dalam penjaminan JKN KIS.
BACA JUGA: 5 Kebiasaan yang Bikin Orang Jakarta Tak Bisa Kaya, Ada Kopi dan Air Mineral
Persyaratan tetap sama mengikuti prosedur alur rujukan, dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Dan sesuai kebutuhan medis, apabila perlu dirujuk ke RS, dokter di faskes tingkat pertama akan merujuk ke RS.
Edi Wiyono
Kepala Unit Manajemen Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-suntikan.jpg)