Ketentuan Taaruf dalam Pandangan Islam
Taaruf dalam islam dikenal dengan istilah khitbah, dan ini diperbolehkan dengan syarat untuk mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau tanya apa saja persyaratan taaruf dan bagaimana dalam pandangan Islam soal taaruf tersebut? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281271463xxx
Kami terangkan bahwa taaruf adalah kegiatan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan penghuninya. Biasanya taaruf dilakukan untuk sebuah perkenalan yang dilanjutkan ke pernikahan atau sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan.
Taaruf dalam islam dikenal dengan istilah khitbah, dan ini diperbolehkan dengan syarat untuk mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan.
Dalam taaruf seperti ini seorang laki laki diperbolehkan memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim. Dalam kitab At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib di jelaskan: "Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya".
Rasulullah SAW juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya: "Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua".
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan, bahwa taaruf diperbolehkan kalau ada unsur atau tujuan pernikahan.
KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung