Apa Pencabulan Termasuk Delik Aduan?
Yth Tribun Lampung. Apakah semua pasal dalam KUH Pidana tentang Kesusilaan (percabulan, perkosaan dan perzinahan) termasuk dalam delik aduan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Apakah semua pasal dalam KUH Pidana tentang Kesusilaan (percabulan, perkosaan dan perzinahan) termasuk dalam delik aduan? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779856xxx
Hanya Kasus Perzinahan
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami terangkan bahwa jika mengutip R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, halaman 88) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu:
a. Delik aduan absolut, ialah delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam pasal-pasal: 284, 287, 293, 310 dan berikutnya, 332, 322, dan 369.
Dalam hal ini maka pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya, sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi: "..saya minta agar peristiwa ini dituntut"
b. Delik aduan relatif, ialah delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang ditentukan dalam Pasal 367, lalu menjadi delik aduan. Delik-delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal-pasal: 367, 370, 376, 394, 404, dan 411.
Dalam hal ini maka pengaduan itu diperlukan bukan untuk menuntut peristiwanya, akan tetapi untuk menuntut orang-orangnya yang bersalah dalam peristiwa itu, jadi delik aduan ini dapat dibelah.
Jadi terkait pertanyaan Anda yang masuk kategori delik aduan cuma pasal 284 KUHP (perzinahan) dan tindak pidana persetubuhan di bawah umur (pasal 287 ayat 1 dan ayat 2 KUHP) sudah diatur khusus dalam UU No 35 tahun 2014 Jo UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ajie Surya Prawira, SH
Direktur Eksekutif Yayasan LKBH SPSI Lampung