Mau Pasang Pelat Nomor Cantik, Ini Daftar Harganya

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017.

Editor: taryono
Kompas.com
Pelat nomor modifikasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Alhasil, biaya mengurus surat kendaraan bermotor menjadi naik.

Salah satunya mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Tidak dijelaskan berapa kenaikannya, namun secara keseluruhan terjadi penyesuaian tarif sampai dua hingga tiga kali lipat.

Nah, buat Anda yang tertarik bikin pelat nomor pilihan, berikut daftar harganya:

- 1 Angka
Tidak ada huruf Rp 20.000.000
Ada huruf Rp 15.000.000

- 2 Angka
Tidak ada huruf Rp 15.000.000
Ada huruf Rp 10.000.000

- 3 Angka
Tidak ada huruf Rp 10.000.000
Ada huruf Rp 7.500.000

- 4 Angka
Tidak ada huruf Rp 7.500.000
Ada huruf Rp 5.000.000

Daftar harga itu Otomania.com dapat ketika berkunjung ke kantorDitlantas Polda Metro Jaya, Senin (10/4/2017). Dijelaskan juga bahwa tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Sumber: otomania.com
Tags
nopol
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved