Mulai Diadili, WNI yang Jadi Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Gantung

Kedua perempuan itu adalah Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), warga negara Vietnam.

Reuters
Dua terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudarai tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni perempuan Vietnam, Doan Thi Huong (kiri) dan perempuan Indonesia, Siti Aisyah (kanan). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUALA LUMPUR – Dua perempuan tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, dibawa ke pengadilan Malaysia sambil mengenakan rompi antipeluru, Kamis (13/4/2017).

Kedua perempuan itu adalah Siti Aisyah (25), warga negara Indonesia, dan Doan Thi Huong (28), warga negara Vietnam.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam akan dihukum gantung.

Kasus yang melilit mereka terjadi pada 13 Februari 2017.

Mereka diduga mengusapkan racun saraf VX ke wajah Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur sehingga korban tewas tak lama setelahnya.

Jaksa hendak membawa kasus itu ke pengadilan tinggi.

Di mana, kedua perempuan itu akan diadili karena pembunuhan, sebagaimana dilaporkan Agence France-Presse.

BACA JUGA: Penjual Nasi Uduk Cantik Hebohkan Netizen Lampung, Lihat Foto-fotonya

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman mati, yang dilakukan dengan cara digantung di Malaysia.

Polisi Malaysia menuduh Siti dan Doan melakukan pembunuhan, setelah menyeka racun saraf VX, yang dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal, ke wajah korban.

PBB melarang penggunaan racun tersebut di seluruh dunia.

Hal itu menjadi pertanyaan besar para kritikus, bagaimana dua perempuan lugu bisa mendapatkan racun tersebut.

Namun, Seoul dan Washington yakin, agen intelijen Korut sebagai otak pembunuhan.

Namun, tudingan itu disangkal Pyongyang.

Sekitar 100 polisi, termasuk pasukan khusus bertopeng dan bersenjatakan senapan serbu, dikerahkan untuk mengamankan kompleks pengadilan rendah, di mana dua perempuan itu disidang.

Sejauh ini, polisi Malaysia masih memburu empat orang Korut, yang diduga menjadikan dua perempuan itu kaki tangan mereka.

Keempat, bagaimanapun, diyakini telah kembali ke Pyongyang.

Tiga warga Korut lainnya, sebelumnya digambarkan sebagai "Person of Interest", termasuk seorang diplomat yang berbasis di Malaysia, telah diizinkan untuk kembali ke Pyongyang.

Pembunuhan itu memicu krisis diplomatik antara Malaysia dan Korut.

BACA JUGA: Begini Penjelasan Brigadir Medi Terkait Keterlibatan Istri Anggota DPRD yang Dimutilasi

Di mana, kedua negara saling melarang warga masing-masing keluar, dan menarik duta besar mereka.

Larangan perjalanan dicabut pada akhir Maret, setelah sebuah kesepakatan untuk memulangkan jenazah Kim Jong Nam ke Pyongyang, dan bukan diserahkan kepada keluarga (anak dan istrinya).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved