Polres Way Kanan Terapkan e-Tilang
Dalam razia tersebut, polisi memberlakukan sistem tilang berbasis elektronik (e-tilang).
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan melaksanakan razia rutin di depan Mapolres Way Kanan, Kamis (13/4/2017).
Dalam razia tersebut, polisi memberlakukan sistem tilang berbasis elektronik (e-tilang).
Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Yudy Chandra Erlianto melalui Kasat Lantas Polres Way Kanan Ajun Komisaris Suhardo menjelaskan, saat menerapkan e-tilang, polisi hanya mencatat identitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan besaran denda.
Semua data tersebut kemudian dimasukkan ke server BRI.
Pelanggar lalu lintas bisa membayar denda melalui ATM.
Setelah denda dibayarkan, pelanggar bisa langsung mengambil SIM dan STNK di tempat penilangan.
BACA JUGA: Sri Gemetar Dapat Hadiah Mobil, Pemenang Gebyar Undian Chandra Superstore
Dalam razia yang berlangsung Kamis, sebanyak 15 pengendara roda dua ditilang.
Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan helm.