Cara Urus Akta Jual Beli Tanah
Selamat pagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung. Saya warga Rajabasa ingin bertanya tentang surat-menyurat tanah.
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Assalamualaikum Wr. WB. Selamat pagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung. Saya warga Rajabasa ingin bertanya tentang surat-menyurat tanah.
Bagaimana cara pengurusan akta jual beli (AJB) tanah seluas 6,5 rantai yang suratnya sudah hilang. Saya berencana setelah urusan AJB selesai saya mau urus juga sertifikatannya.
Jadi berapa banyak biaya administrasi yang harus saya keluarkan untuk pengurusannya AJB dan urus sertifikat. Mohon penjelasannya dan saya ucapkan terima kasih.
Pengirim : 082280500XXX
Hubungi PPAT
Terima kasih atas informasinya, diharapkan bagi masyarakat yang hendak mengurusi surat yang telah hilang diharapkan menghubungi pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Setelah dibuat AJB tersebut maka BPN nantinya yang akan mengurusi terkait sertifikat tanah tersebut.
Nantinya ada tarif negara bukan pajak disesuaikan dengan zona harga jual tanah di daerah tersebut. Ketika kurang jelas maka bisa ditanyakan kepada kami di kantor BPN Bandar Lampung. Terima kasih.
Mujahidin
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung
Bandar Lampung
Terungkap Identitas Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres |
![]() |
---|
Ibu dan Bayinya Dipenjara di Aceh, Kepala Rutan Ditelepon Sejumlah Politikus |
![]() |
---|
Mau ke Pahawang, Mobil Travel Berisi Pelancong asal Palembang Malah Kecelakaan |
![]() |
---|
Pria Ini Diam-diam Nikahi Selingkuhannya, Istri Sah dan Ibu Kandungnya Lakukan Ini Saat Pergokinya! |
![]() |
---|
Viral Pajero Sport Nekat Terobos Sungai, Mobil dan Penumpangnya Hanyut Terseret Arus |
![]() |
---|