Pemkot Baru Terima Dana Bagi Hasil Rp 12 Miliar dari Pemprov

Trisno Andreas mengatakan, DBH yang diberikan sampai bulan April ini hanya dari pajak rokok saja.

Penulis: Dewi Anita | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Deta
Kepala BPKAD Bandar Lampung Trisno Andreas. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun ini baru menerima dana bagi hasil (DBH) Rp 12 miliar dari pemerintah provinsi (pemrov) Lampung .

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bandar Lampung, Trisno Andreas, mengatakan DBH yang diberikan sampai bulan April ini hanya dari pajak rokok saja.

"Dari dana bagi hasil pajak rokok yang ditargetkan Rp 50 miliar, yakni 24 persen dari target tersebut yang baru diberikan baru Rp 12 miliar," kata Trisno saat diwawancara diruang kerjanya, Selasa (17/4/2017).

Sedangkan pajak yang lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang targetnya Rp 45 miliar, BBN-KB Rp 46 miliar, dan PBBKB Rp 59 miliar belum diberikan.

"Dari semua target yang ada, sampai saat ini belum diberikan dari pemrov, padahal seharusnya bagi hasil tersebut sudah diberikan," tambahnya.

Trisno mengaku, Pemkot sudah menyampaikan secara lisan, agar meminta DBH tersebut, namun sampai saat ini belum ada respon. "Kalau belum ada respon juga, kami segera mengirimkan surat kepada pemrov," katanya.

Menurutnya, DBH ini sangat bermanfaat untuk kota bandar Lampung, salah satunya untuk menambah anggaran belanja pegawai. "Dana Bagi Hasil ini sangat bermanfaat jika dibayarkan, makanya kita minta," pungkasnya.(det)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved