Baju Korban yang Tersingkap Bikin Pelaku Berniat Berbuat Cabul
Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung mengamankan Dadang (47), warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung mengamankan Dadang (47), warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung. Tersangka diamankan karena menjadi pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Rizal Effendi mengatakan, tersangka diduga menggunakan modus memasukkan jari tengah ke kemaluan korban SR (8)
"Pelaku dan korban kenal. Pelaku sering ke rumah korban. Saat korban dan pelaku menonton TV bersama, pelaku melihat baju korban tersingkap. Sehingga muncul niat melakukan pencabulan," ungkap mantan Kasatnarkoba Polres Kota Metro itu, Rabu (19/4).
Orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku lalu melapor ke polisi yang kemudian mengamankan pelaku.
"Pelaku akan undang-undang perlindungan anak. Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Jati Agung," tandasnya. (Dedi/tribunlampung)