Pemkot Perlu Buat Perda Pengaturan Parkir di Kawasan Bisnis dan Pendidikan

Menurut Pengamat Tata Kota Bandar Lampung, IB Ilham Malik, Senin (24/4/2017), pemkot, kepolisian bersama stakeholders lainnya yang tergabung dalam dew

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan lalu lintas di Bandar Lampung.

Menurut Pengamat Tata Kota Bandar Lampung, IB Ilham Malik, Senin (24/4/2017), pemkot, kepolisian bersama stakeholders lainnya yang tergabung dalam dewan lalu lintas perlu merumuskan langkah-langkah jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (1-5 tahun) dan jangkan panjang (lebih dari 5 tahun), untuk mengatasi masalah parkir di jalan ini.

Secara teknis hal ini bisa dibahas dengan seksama. Termasuk roadmap untuk menyelesaikan masalah ini agar dapat berjalan efektif.

"Berikutnya, pemkot perlu membuat perda parkir yang memuat pengaturan supply kendaraan pribadi, ruang parkir yang harus disediakan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat, pengaturan parkir di kawasan bisnis, pendidikan, permukiman dan sebagainya," bebernya.

Ada banyak hal yang harus diatur untuk mencapai kondisi parkir kota yang baik. Jangan sampai perda parkir hanya membahas soal PAD (tarif parkir).

Selanjutnya, pemkot perlu memberi ruang (dalam perda parkir) agar ada keinginan pihak swasta menyediakan gedung parkir pada kawasan-kawasan tertentu. Dan, ini sangat krusial, sehingga diminta agar lantai satu semua ruko yang ada di sepanjang jalan utama kota harus dijadikan ruang parkir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved