Pemilu Serentak 2019 Akan Digelar 17 April
Beberapa pertimbangan memilih tanggal tersebut, antara lain karena hari Rabu telah secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu Indonesia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemilu Serentak 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019.
Hal itu telah disepakati antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu.
"Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah, setelah berkordinasi dengan KPU dan Bawaslu menyepakati, pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) Lukman Edy melalui keterangan tertulis, Rabu (26/4/2017).
Beberapa pertimbangan memilih tanggal tersebut, antara lain karena hari Rabu telah secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu Indonesia.
Sehingga, semua proses pemilu, termasuk pilkada, konsisten dilaksanakan setiap hari Rabu.
Namun secara praktis, hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional, untuk menghindari kecilnya partisipasi pemilih.
"Kalau dilaksanakan pada hari yang lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit, kemudian pemilih menggunakannya untuk long weekend akan terjadi," ucap Lukman.
Selain itu, tanggal 17 dipilih atas pertimbangan perkiraan tidak ada pasangan calon presiden maupun partai politik, yang mendapat nomor urut 17.
"Kami memperkirakan partai yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol, dan kalau pilihannya Presidensial Treshold-nya nol persen, maka maksimal paslon presiden dan wapres hanya 15 paslon," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Adapun, bulan April dipilih adalah karena pertimbangan memberi ruang yang cukup, untuk banyaknya tahapan dan penyelesaian sengketa pasca pemilu.
Selain itu, hal tersebut juga memberikan jaminan 1 Agustus 2019 sudah dilakukan pelantikan anggota DPRD tingkat kabupaten.
Jadwal itu mengikuti jadwal pemilihan legislatif.
Sedangkan, jadwal pemilihan presiden di masa lalu biasa dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli.
"Kalau waktu pelaksanaan pemilunya di bulan Juni (mengikuti waktu pilpres 2014), dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD kabupaten/kota tersebut," ujarnya.
(Nabilla Tashandra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu_20170426_120301.jpg)