Polri dan Interpol Akan Buru Miryam S Haryani
"Biasanya, kami gelar dulu. Kan syarat pengajuan tentang pidananya sudah jelas. Kemungkinan tinggal digelar dan diajukan," ujarnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polri memastikan akan menindaklanjuti permintaan daftar pencarian orang (DPO) atau red notice, terhadap tersangka keterangan palsu perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain pencarian di dalam negeri, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia juga akan menyampaikan permintaan DPO itu ke markas interpol di Lyon, Perancis, untuk selanjutnya dilakukan pencarian di negara anggota interpol.
Hal itu disampaikan Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Mochammad Naufal Yahya, saat dihubungi Tribun, Kamis (27/4/2017).
"Kalau mereka (KPK) mengajukan red notice dan syaratnya lengkap, maka kami akan ajukan ke markas Interpol di Lyon," ujar Naufal.
Menurut Naufal, pihaknya akan melakukan pengecekan syarat pengajuan DPO atau red notice Miryam S Haryani dari KPK, sebelum mengajukan permintaan tersebut ke markas Interpol.
"Biasanya, kami gelar dulu. Kan syarat pengajuan tentang pidananya sudah jelas. Kemungkinan tinggal digelar dan diajukan," ujarnya.
Menurut Naufal, pengajuan DPO dari KPK ke NCB Interpol Indonesia memungkinkan karena Miryam S Haryani telah meninggalkan Indonesia, meski dia sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.
"Ya mungkin saja ke luar negeri. Negara kita lautnya luas. Secara geografis, itu mungkin. Singapura yang luasnya satu kota saja bisa jebol. Apalagi Indonesia luas begini. Jadi, negara kita secara geografis berpelang lebar," katanya.
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, pihaknya akan melakukan pencarian terhadap Miryam S Haryani sebagaimana permintaan KPK, dengan mendahulukan pencarian di dalam negeri.
"Kami akan cari di Indonesia dahulu lewat bantuan kepolisian wilayah," ujar Martin.