BNN Ajukan Permohonan Uang Hasil Sitaan untuk Biaya Operasional
Diketahui, aset senilai Rp 17,6 miliar didapat penyidik BNN dari enam bandar narkotika.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Uang hasil sitaan penyidik Badan Narkotika Nasional ( BNN) sepanjang Januari hingga Maret 2017 sebesar Rp 17,6 miliar direncanakan digunakan untuk kegiatan operasional BNN.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso sudah mengajukan permohonan tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Setelah perkara yang asetnya disita incracht, lalu disita oleh Kejaksaan Agung sebagai eksekutor. Nanti kami minta. Ditembuskan ke Kemenkeu," ujar Budi di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2017).
Jika perkara yang asetnya disita itu sudah berkekuatan hukum tetap,Kejaksaan Agung akan melelang aset yang tidak hanya berbentuk uang tunai.
Uang hasil lelang itu akan diserahkan ke BNN untuk biaya operasional. Budi mengatakan, permohonan itu didasarkan pada kondisi anggaran BNN yang dinilai kurang.
Di sisi lain, BNN membutuhkan banyak anggaran untuk seluruh program, mulai dari pencegahan, rehabilitasi hingga pemberantasan.
"Misalnya, satu kasus yang sudah dianggarkan, berkembang menjadi lima kasus berikutnya. Yang lima kasus ini kan kami perlu anggaran lagi. Jadi kami selalu kekurangan," ujar Budi.
Diketahui, aset senilai Rp 17,6 miliar didapat penyidik BNN dari enam bandar narkotika. Keenam tersangka tersebut, masing-masing bernama Tjia Sun Fen alias Afen, Andy, Herjal, Dedi, Saiful dan Saparudin.
Penyitaan harta itu dilakukan berdasarkan koordinasi BNN dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diduga kuat seluruh aset yang disita itu merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana narkotika.
Fabian Januarius Kuwado
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/budi-waseso_20170428_150956.jpg)