Ini Cara Urus Akta Anak Hasil Adopsi
Bagaimana cara membuat akta kelahiran anak usia lima tahun, yang akan saya adopsi?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Bagaimana cara membuat akta kelahiran anak usia lima tahun, yang akan saya adopsi?
Dan, berapa biaya adopsinya?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pengirim: +6285292324xxx
Hanya Sebatas Laksanakan Pencatatan Pelaporan
Kami terangkan, pengurusan akta kelahiran anak adopsi di disdukcapil, tidak dikenai biaya.
Kami hanya sebatas melaksanakan pencatatan pelaporan pengangkatan anak.
Persyaratan pencatatan tersebut melampirkan:
- penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak.
- kutipan akta kelahiran.
- KTP pemohon.
- KK pemohon.
Hal tersebut sesuai ketentuan Perpres Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Pasal 87 ayat 1 dan 2.
Kemudian, ayat 3 menjelaskan bahwa pencatatan pengangkatan anak, sebagaimana dimaksud ayat 1, dilakukan dengan tata cara:
a. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pelaporan pengangkatan anak, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 2, kepada instansi pelaksana atau UPTD instansi pelaksana.
b. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana atau UPTD instansi pelaksana, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran anak.
A Zainuddin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-anak-tinggi_20160908_110714.jpg)