Seusai Antar Narkoba Hakim Dijaring Polisi
Petugas Polsek Kedaton kembali menangkap terduga pengedar narkoba, Hakim (32), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa, (02/05).
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG– Petugas Polsek Kedaton kembali menangkap terduga pengedar narkoba, Hakim (32), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa, (02/05).
Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Yessi Putri Pratama dan Sinta Rizki Chandra, di sebuah kos-kossan, di jalan Kepayang, Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Sebelumnya, polisi mengamankan Yessi dan Sinta saat keduanya sedang pesta narkoba di kamar kos belum lama ini. Kedua wanita yang merupakan kakak beradik tersebut, bekerja sebagai pemandu lagu.
"Tersangka berhasil ditangkap seusai dihubungi Yessi dan Sinta, agar untuk mengantarkan kembali, membeli narkoba narkoba kepada tersangka, " ujar Bismark
Menurutnya, petugas yang telah menunggu langsung menangkapnya di tempat lokasi yang sama, di Jalan Kepayang, Rajabasa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu (SS), tiga butir pil ektasi , dan uang tunai 200 ribu. ungkapnya
Bismark mengutarakan, tersangka kerap mengedarkan narkoba di sejumlah café-café di kawasan PKOR, Way Halim, Bandar Lampung.
Menurutnya, tersangka ini merupakan bagian pelaku DPO yang selama ini diburu polisi dan baru kali ini tertangkap.
Akibat perbuatanya, polisi menjeratnya dengan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pengedar-narkoba-ditangkap_20170504_114243.jpg)