Seusai Antar Narkoba Hakim Dijaring Polisi

Petugas Polsek Kedaton kembali menangkap terduga pengedar narkoba, Hakim (32), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa, (02/05).

Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG/M Heriza

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG– Petugas Polsek Kedaton kembali menangkap terduga pengedar narkoba, Hakim (32), warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa, (02/05).

Kapolsek Kedaton Komisaris Bismark mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Yessi Putri Pratama dan Sinta Rizki Chandra, di sebuah kos-kossan, di jalan Kepayang, Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Sebelumnya, polisi mengamankan Yessi dan Sinta saat keduanya sedang pesta narkoba di kamar kos belum lama ini.  Kedua wanita yang merupakan kakak beradik tersebut, bekerja sebagai pemandu lagu.

"Tersangka berhasil ditangkap seusai dihubungi Yessi dan Sinta, agar untuk mengantarkan kembali, membeli narkoba narkoba kepada  tersangka, " ujar Bismark

Menurutnya, petugas yang telah menunggu langsung menangkapnya di tempat lokasi yang sama, di Jalan Kepayang, Rajabasa.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu (SS), tiga butir pil ektasi , dan uang tunai 200 ribu. ungkapnya

Bismark mengutarakan, tersangka kerap mengedarkan narkoba di sejumlah café-café  di kawasan PKOR, Way Halim, Bandar Lampung.

Menurutnya, tersangka ini merupakan bagian pelaku DPO yang selama ini diburu polisi dan baru kali ini tertangkap.

Akibat perbuatanya, polisi menjeratnya dengan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tags
Kedaton
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved