Jelang Sidang Putusan Besok, Ahok: Doa Saja, Ya Tergantung Nurani Hakim

Dirinya meminta majelis hakim tidak terpengaruh intervensi aksi massa terkait putusan yang diberikan besok.

Editor: Reny Fitriani
Tribunnews
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani persidangan Lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Sidang yang keenam tersebut masih beragendakan mendengarkan emapt keterangan saksi dari pihak penuntut umum dan ditambah 2 saksi penyidik dari Polres Bogor. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,  JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (9/5/2017) besok.

Ahok sapaan Basuki mengaku tidak memiliki persiapan khusus mendengarkan vonis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Doa saja. Ya tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak terbukti menista agama," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ahok mengaku yakin dirinya tidak terbukti menghina golongan tertentu. Untuk itu dirinya meminta majelis hakim tidak terpengaruh intervensi aksi massa terkait putusan yang diberikan besok.

"Sekarang tinggal hakim. Kami harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena massa ya runtuh pondasi hukum. Kalau hukum runtuh negara bisa runtuh," kata Ahok.

Dia mengaku pasrah kepada Tuhan atas kasus hukum yang membelitnya. Dalam doanya, Ahok meminta Tuhan agar membuktikan dirinya tidak menista agama.

"Saya sebagai orang beriman ya berdoa saja. Saya minta Tuhan declare bhwa saya innocent. Saya tidak ada niat tidak ada maksud kok," kata Ahok.

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar pada Selasa (9/5/2017). Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved