319 Pelanggaran Tanpa Gunakan Helm Selama Operasi Patuh 2017

Tidak menggunakan helm sebanyak 319 kasus, tidak memiliki surat kendaraan 275 kasus, tidak menyalakan lampu 98 kasus.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani
Ilustrasi - polisi razia helm 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Selama operasi patuh 2017 Kepolisan daerah Lampung mendapati 1.204 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara roda dua dengan jumlah 905 kasus, kemudian mobil penumpang 170 kasus, angkutan barang, 99 kasus, dan kendaraan khusus sebanyak 30 kasus.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan, selain penindakan dalam bentuk tilang, ada 52 perkara pelanggaran lalu lintas yang hanya diberikan teguran.

“Dari pelanggaran itu jajaran kepolisan menyita 356 SIM, 830 STNK, dan 18 unit kendaraan,” kata Sulistyaningsih, Rabu (10/5/2017).

Dia mengatakan dari pelanggaran roda dua, terbanyak adalah tidak menggunakan helm sebanyak 319 kasus, tidak memiliki surat kendaraan 275 kasus, tidak menyalakan lampu 98 kasus, kemudian pelanggaran lainnya diantaranya bonceng tiga 46 kasus, melawan arus 28 kasus, dan surat kendaraan tidak lengkap 45 kasus.

Sedangkan pelanggaran untuk kendaraan roda empat sambung dia, terbanyak diantaranya tidak menggunakan sabuk keselamatan 91 kasus, over kapasitas 78 kasus, kelengkapan surat-surat 53 kasus, melawan arus 2 kasus. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved