Istri Ucapkan Kata Cerai, Begini Pandangan dalam Hukum Islam

Mohon penjelasan atas pernyataan istri yang sedang marah pada suaminya, yang mengucapkan kata "Ceraikan Saya" sampai empat kali karena diberi nasihat

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ist
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Ketua MUI Lampung. Mohon penjelasan atas pernyataan istri yang sedang marah pada suaminya, yang mengucapkan kata "Ceraikan Saya" sampai empat kali karena diberi nasihat oleh suaminya tentang etika berteman dengan laki-laki.

Mohon petunjuk, apakah ini sudah dianggap cerai atau belum?

Terima kasih untuk penjelasannya.

Pengirim: +6285279996xxx

Cerai Tidak Terjadi

Kami jelaskan bahwa di dalam Islam, cerai terjadi dari pihak suami. Dalam artian, ketika suami mengatakan cerai kepada istrinya, maka cerai terjadi, baik suami tersebut ketika mengatakan cerai dalam keadaan marah atau tidak.

Sedangkan, jika yang mengatakan kata cerai adalah istri, cerai tidak terjadi walaupun diucapkan oleh istri berulang ulang kali.

Walaupun demikian, istri bisa menceraikan suaminya dengan cara khuluq (menggugat cerai) lewat pengadilan.

Dan jika gugatan cerai diterima pengadilan, dan pengadilan memutuskan cerai, perceraian baru terjadi.

KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved