Ini Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Mobil Keliling
Saya mau tanya, apa saja persyaratan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Satlantas Polresta Bandar Lampung. Saya mau tanya, apa saja persyaratan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung?
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285779885xxx
Lampirkan Surat Keterangan Sehat
Kami jelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan, untuk pengurusan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling, di antaranya:
1. Fotokopi SIM beserta KTP masing-masing dua lembar, disertakan KTP dan SIM yang asli (yang masih berlaku),
2. Surat keterangan sehat, boleh dari dokter maupun dari puskesmas terdekat.
Kompol Syouzarnanda Mega
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung