Ini Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Mobil Keliling

Saya mau tanya, apa saja persyaratan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Satlantas Polresta Bandar Lampung. Saya mau tanya, apa saja persyaratan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285779885xxx

Lampirkan Surat Keterangan Sehat

Kami jelaskan bahwa terdapat beberapa persyaratan, untuk pengurusan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling, di antaranya:

1. Fotokopi SIM beserta KTP masing-masing dua lembar, disertakan KTP dan SIM yang asli (yang masih berlaku),

2. Surat keterangan sehat, boleh dari dokter maupun dari puskesmas terdekat.

Kompol Syouzarnanda Mega

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved