Pencairan Jaminan Hari Tua Bisa Dikuasakan Istri?

Kami terangkan bahwa pengajuan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan langsung oleh tenaga kerja di seluruh kantor cabang di wilayah Indonesia.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/OKTA KUSUMA JATHA
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth BPJS Ketenagakerjaan. Apakah bisa pencairan BPJS dikuasakan kepada istri peserta BPJS, dan apa saja persyaratannya?

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282375324xxx

Dilakukan Langsung Tenaga Kerja

Kami terangkan bahwa pengajuan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan langsung oleh tenaga kerja di seluruh kantor cabang di wilayah Indonesia.

Sehingga, peserta dapat memilih kantor pelayanan terdekat dengan domisilinya.

Pengajuan berkas klaim juga bisa melalui internet, dengan alamat eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Saat menggunakan e-klaim, pastikan memilih kantor cabang terdekat dengan domisili Anda, untuk penyerahan berkas klaim.

Dr Trissiana
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved