Sistem E-Parkir Bakal Diterapkan di Pasar Sentral Kotabumi
Sembrawutnya perparkiran di pasar itu yang membuat pasar menjadi kurang tertata dan nyaman.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Rencananya sistem parkir elektronik akan dilakukan di pasar sentral Kotabumi. Penjelasan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Paguyuban Pedagang Pasar Sentral Kotabumi (P3SK) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampura, diruang kerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampura, Selasa (16/5).
Staf dari PT. Hulubalang Mandiri, Frasetiyo mengatakan kehadiran perusahaan tersebut ke Lampung Utara berawal dari kenyataan bahwa retribusi parkir dipasar tersebut yang dapat disetorkan ke kas daerah sangat minim. Belum lagi sembrawutnya perparkiran dipasar itu yang membuat pasar menjadi kurang tertata dan nyaman.
Karenanya ada sebuah pemikiran untuk memberikan sumbangsih dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dipasar itu. Yakni dengan menerapkan sistem parkir elektronik dan tersedianya lahan parkir yang representatif.
Dampak dari penerapan sistem parkir itu telah dibahas secara konprehensif termasuk menyangkut bagaimana tetap memberdayakan petugas parkir yang ada selama ini. Kemudian ada kemudahan dan perlakuan khusus bagi para pedagang dan tukang ojek.
Sebab mereka yang banyak keluar masuk ke pasar itu sekaligus memarkirkan kendaraan dalam waktu yang cukup lama. Sementara diketahui dengan sistem parkir elektronik, tarif akan dikenakan untuk sekali masuk dan akan dikenakan tambahan setelah 2 jam kemudian. Tentu saja jika itu diterapkan secara umum, para pedagang dan tukang ojek akan merasa keberatan. “karenanya kami sudah sepakati khusus untuk pedagang dan tukang ojek hanya membayar Rp.30 ribu untuk satu bulan, dengan sistem member,” terangnya, Selasa (16/5).
Soal besarnya tarif, lanjut Frastiyo pihaknya mengikuti apa yang menjadi kesepakatan. Memang pihaknya menawarkan tarif pembayaran awal Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. Kemudian akan dikenakan Rp 2.000 untuk dua jam berikutnya.
Tetapi tidak untuk setiap jam hanya dikenakan sekali saja dalam waktu 24 jam. Besaran itu disebabkan pihaknya menanggung asuransi kehilangan dan kerusakan bagi kendaraan yang diparkir. “Rp 1.000 itu kita pergunakan untuk membayar asuransi kehilangan dan kerusakan. Sebab untuk kehilangan kita akan ganti 90 % dari harga kendaraan yang hilang, Sedangkan untuk kerusakan kendaraan yang mencapai 70 %, akan diganti sebanyak 90 % dari harga kendaraan yang rusak tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya jika ingin mengikuti ketentuan Perda 08 tahun 2011 tentang retribusi parkir, yakni Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 2.000 untuk roda empat pihaknya juga tidak berkeberatan. Namun tentunya tidak ada asuransi dan fasilitas serta honorer petugas juga disesuaikan dengan tarif yang demikian itu.
Sebelumnya ketua P3SK Herton menyampaikan, adanya kegalauan utamanya bagi para pedagang dan tukang ojek soal mekanisme besarnya tarif yang akan dikenakan. Ada kekhawatiran tarif yang akan dikenakan bagi pedagang sama dengan para pengunjung. Sementara sebagai pedagang tentu mereka akan bolak-balik memarkirkan kendaraannya dalam waktu yang lama. “tarif yang demikian tentu akan memberatkan kami,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kadishub Lampura Basirun Ali menyampaikan, dirinya baru saja melakukan rapat koordinasi bersama Inspektur dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura. Hasilnya disebutkan bahwa sistem parkir elektronik seperti di RSUR Kotabumi dan rencananya yang akan dilaksanakan di Pasar Sentral akan ditinjau ulang, jika memang memberatkan dan mendapatkan penolakan masyarakat.
“namun jika memang kehendak dari masyarakat tentu akan menjadi pertimbangan untuk melaksanakan sistem parkir elektronik semacam ini,” tukasnya. (ang)