Petugas P2TL PLN Diduga Panjat Pagar Rumah tanpa Izin Pemilik
Kami warga Perum Blora Indah Blok D Segalamider TkB protes dengan petugas P2TL PLN yang melakukan pemeriksaan listrik
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Kami warga Perum Blora Indah Blok D Segalamider TkB protes dengan petugas P2TL PLN yang melakukan pemeriksaan listrik tanpa seizin anak saya sebagai pemilik rumah yang kebetulan sedang bekerja. Saat pemeriksaan mereka sampai memanjat-manjat tembok pagar rumah. Apa memang seperti itu SOP nya?
Pengirim 0895353422xxx
Diduga Ada Pelanggaran Hukum
Menanggapi persolan ini, petugas P2TL PLN mestinya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Petugas PLN yang diduga memanjat pagar tembok rumah saat pemeriksaan tanpa izin pemilik diduga melanggar pasal 167 KUHP tentang izin pekarangan.
Terkait persoalan ini saya jelaskan bahwa syarat pemeriksaan listrik bisa terpenuhi bila pemilik rumah menghadiri pemeriksaan dan petugas juga harus menunjukkan surat tugas dan identitas.
Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL) PLN menyebutkan hak dan kewajiban antara pelanggan dan PLN. Artinya bukan hanya konsumen, petugas juga harus mengerti hukum saat bertugas di lapangan.
Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung