Petugas P2TL PLN Diduga Panjat Pagar Rumah tanpa Izin Pemilik

Kami warga Perum Blora Indah Blok D Segalamider TkB protes dengan petugas P2TL PLN yang melakukan pemeriksaan listrik

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Tribun Lampung. Kami warga Perum Blora Indah Blok D Segalamider TkB protes dengan petugas P2TL PLN yang melakukan pemeriksaan listrik tanpa seizin anak saya sebagai pemilik rumah yang kebetulan sedang bekerja. Saat pemeriksaan mereka sampai memanjat-manjat tembok pagar rumah. Apa memang seperti itu SOP nya?

Pengirim 0895353422xxx

Diduga Ada Pelanggaran Hukum

Menanggapi persolan ini, petugas P2TL PLN mestinya mematuhi aturan hukum yang berlaku. Petugas PLN yang diduga memanjat pagar tembok rumah saat pemeriksaan tanpa izin pemilik diduga melanggar pasal 167 KUHP tentang izin pekarangan.

Terkait persoalan ini saya jelaskan bahwa syarat pemeriksaan listrik bisa terpenuhi bila pemilik rumah menghadiri pemeriksaan dan petugas juga harus menunjukkan surat tugas dan identitas.

Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL) PLN menyebutkan hak dan kewajiban antara pelanggan dan PLN. Artinya bukan hanya konsumen, petugas juga harus mengerti hukum saat bertugas di lapangan.

Chandra Bangkit Saputra
Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved