Aa Gatot Divonis 8 Tahun Penjara, Elma Theana: Masih Ada Kasih Sayang Allah Disitu
Sebagai wanita yang dulu pernah menjadi murid spiritual Gatot, aktris Elma Theana (42) tidak mau menanggapi serius vonis tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) memvonis penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar kepada Gatot Brajamusti (54).
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (20/4/2017) lalu.
Sebagai wanita yang dulu pernah menjadi murid spiritual Gatot, aktris Elma Theana (42) tidak mau menanggapi serius vonis tersebut.
"Enggak ada (pesan) sih ya. Semua yang terjadi ini mudah-mudahan ada hikmahnya. Semoga Aa Gatot jadi benar-benar kembali kepada Allah dan menyadari kesalahannya," kata Elma Theana, usai syukuran 'E-Commerce Ebaba' di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017) malam.
Menurut Elma, vonis delapan tahun bui tersebut adalah rasa kasih sayang Allah kepada Gatot.
"Vonis itu malah membuat kita masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Vonis itu lebih bagus daripada tidak," ucapnya.
"Daripada nanti (Gatot) meninggal dalam keadaan masih banyak salah. Jadi mending sekarang (dihukum). Berarti tuh masih ada kasih sayang Allah di situ," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/elma-theana_20160906_202040.jpg)