PTPN VII Jual Gula Gara-gara Karyawan 'Menjerit'
Sejumlah karyawan PTPN VII baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pekerja borong di tiap distrik dan unit menjerit.....
Penulis: soni | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah karyawan PTPN VII baik pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan pekerja borong di tiap distrik dan unit menjerit gara-gara pembayaran gaji kembali molor.
Menurut pekerja PTPN VII yang minta identitasnya dirahasiakan, manajemen PTPN VII baru membayar gaji bulan April pada 10 Mei, sisanya diupayakan pada 19 Mei.
Sementara faktanya hingga Sabtu (20/5), belum sesen pun gaji yang diterima karyawan.
Menurutnya, manajemen beralasan keterlambatan tertundanya pembayaran gaji itu karena kondisi perusahaan dalam keadaan cash flow.
Sumber Tribun menambahkan, kondisi ini terjadi sejak Andi Wibisono menjabat dirut sejak sekitar enam bulan silam.
"Ini jelas memengaruhi iklim kinerja para karyawan PTPN VII, baik di area Lampung, Bengkulu, maupun Sumsel. Bila ini berlarut-larut lama-lama bisa membawa PTPN VII makin terpuruk, baik secara produksi dan kreativitas. Artinya PTPN VII sebagai BUMN suatu waktu bisa menghambat pendapatan negara," katanya kepada Tribun Lampung.
Sumber Tribun juga mengatakan, sejumlah karyawan tidak bisa menyuarakan berbagai persoalan, termasuk gaji karena terbelenggu aturan-aturan tertulis yang dibuat manajemen.
Aturan itu berupa sanksi tertulis, pemotongan gaji secara berkala, penurunan dan penundaan kenaikan golongan hingga pemecatan.
Bila kondisi ini terus-terusan terjadi, manajemen PTPN VII diduga melanggar Pasal93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menanggapi kondisi ini, Dirut Andi Wibisono mengatakan pihaknya akan mengatasi persoalan gaji karyawan dengan penjualan gula ke Bulog pada minggu-minggu ini.
"Penerimaan dari gula mencapai hampir 30 persen dari total penerimaan, atau sekitar Rp 1,3 triliun. Gaji karyawan dan supportingnya sendiri hampir Rp 95 miliar tiap bulannya. Sisanya kami harus membayar bunga bank dan pokoknya, operasial perusahaan, investasi, BPJS, dll," katanya.
Andi juga membantah bila manajemen PTPN VII membelenggu aspirasi karyawan dengan aturan tertulis yang ketat.
"Sama sekali tidak benar. Kami membuka saluran-saluran pengaduan via Whistle Blowing System. Semua bisa mengadu jika ada langkah-langkah manajemen yang menyimpang. Kami terbuka untuk dikritik demi memperbaiki kekurangan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/andi-wibisono_20170225_075810.jpg)