Pemkot Ancam Cabut Izin Operasional Tempat Hiburan yang Buka Saat Ramadan
"inikan sudah ada aturannya jadi harus dipatuhi sama semua pengusaha hiburan. Sudah bertahun-tahun harus dijalankan,"
Penulis: Dewi Anita | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dewi Anita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung telah memberikan surat edaran kepada para pelaku usaha tempat hiburan untuk menutup lokasi usaha selama bulan suci ramadan. Penutupan sementara lokasi hiburan ini merujuk pada perda kota Bandar Lampung nomor 16 tahun 2008 tentang kepariwisataan
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung M. Yudi mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran tentang penutupan tempat hiburan di Bandar Lampung. "Surat edaran dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ini ditujukan kepada pengusaha hiburan berupa tempat karoke, bar, panti pijat, biliard," kata Yudi, Rabu (24/5/2017).
Surat edaran ini dengan nomor : 450/472/III.20/2017 yang meminta kepada tempat hiburan menutup lokasi selama bulan suci ramadan. "Tempat hiburan harus sudah tutup H-2 sebelum ramadan sampai H+3 ramadan. Penutupan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa," tambahnya.
Sedangkan untuk tempat biliard yang dikhususkan untuk latihan atlet, pihaknya akan melakukan pengecekan dahulu jika memang sangat dibutuhkan untuk latihan atlet maka boleh dibuka. Namun jika tidak ada keperluan mendesak maka tidak boleh dibuka.
"Jika memang ada atlet biliard yang akan berlatih karena adanya perlombaan maka akan ditinjau ulang lokasi yang khusus untuk latihan atlet biliard. Diluar itu tidak boleh membuka lokasinya," katanya.
Sedangkan untuk pengawasan lokasi hiburan selama bulan ramadan, dinas pariwisata menggandeng Pol Pp Kota Bandar Lampung untuk pengawasannya. "Selama pengawasan kami kerjasama dengan Pol Pp. Jika memang selama bulan ramadan ada yang tetap buka lokasi hiburan maka akan diberikan sanksi ringan dan berat sampai berupa pencabutan izin operasional," imbuhnya.
Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan untuk pelaku usaha hiburan harus menutup jam operasinya selama bulan ramadan. "inikan sudah ada aturannya jadi harus dipatuhi sama semua pengusaha hiburan. Sudah bertahun-tahun harus dijalankan," kata Herman.
Jika tidak patuh pastinya akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. "Ada sanksi kalau yang melanggar aturan jadi harus ditaati semuanya," pungkasnya.(det)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tempat-hiburan_20150616_093408.jpg)