Warga Pemilik Senpi Ilegal Diimbau untuk Menyerahkannya ke Polisi
Kapolda Lampung Inspektur Jendral Sudjarno mengakui dari hasil pengungkapan kasus yang diungkap jajaran Polda Lampung bersama seluruh jajaran
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kapolda Lampung Inspektur Jendral Sudjarno mengakui dari hasil pengungkapan kasus yang diungkap jajaran Polda Lampung bersama seluruh jajaran polresta, kasus yang paling rentan dikhawatirkan adalah kasus narkoba, curat, curanmor, dan curas (C3).
“Agar meminimalisir dan menekan angka kejahatan tersebut, Polda Lampung bersama polres jajaran setempat selalu mengambil langkah antisipasi, pencegahan, beserta penindakan,” sebut Kapolda saat menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Lampung, Rabu, (24/5)
Barang bukti yang berhasil dimusnahkan berjumlah 12 jenis, di antaranya 61 pucuk senjata api (senpi) laras panjang, 214 pucuk senpi laras pendek, 75 butir amunisi, dan 47.868 buah petasan.
Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7.797,1 gram, ganja 896,11 kg, dan pil ekstasi sebanyak 2.111 butir. Minuman keras (miras) sebanyak 4.900 botol, minuman tuak 3.100 liter, ikan campuran formalin 4.970 kg, daging kerbau asal India 7.000 kg, dan 150 ribu spare pack palsu.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi ilegal untuk menyerahkannya ke polisi. "Karena ancaman hukumannya akan dipidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tegas Kapolda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gubernur-ridho-dan-sudjarno_20170524_171923.jpg)