Kasus Makelar Proyek Pemprov

Farizal dan Djoko Tak Pernah Minta Proyek ke Kepala Dinas Bina Marga

Pada persidangan perkara setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini, jaksa penuntut umum Rud

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pada persidangan perkara setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, Farizal Badri Zaini, jaksa penuntut umum Rudiyanto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) beberapa orang saksi.

Pembacaan BAP ini dilakukan karena orang-orang tersebut tidak pernah datang memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian. BAP yang dibacakan adalah Kepala Dinas Bina Marga Budi Darmawan, Kepala Dinas Cipta Karya Endarwan.Selanjutnya adalah anggota DPRD Lampung Yose Rizal, dan Fahrurozi, rekanan.

Dari pembacaan BAP Kepala Dinas Bina Marga Budi Darmawan, diketahui bahwa daftar proyek yang dimiliki Djoko memang benar proyek yang ada di Dinas Bina Marga. Namun Budi tidak mengetahui bagaimana fotokopi daftar 136 proyek itu bisa bocor ke orang lain.

Budi mengaku tidak pernah diminta oleh Farizal maupun Djoko untuk memberikan sejumlah proyek. Budi juga tidak pernah mendapatkan uang dari Farizal maupun Djoko terkait proyek di dinasnya.

Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar atas laporan Djoko. Para rekanan yang telah menyerahkan uang secara langsung ke Farizal maupun melalui Djoko tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan Farizal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved