Kasus Makelar Proyek Pemprov
Ini Kesaksian Mantan Sopir Pribadi Pelapor Setoran Proyek
Sidang perkara setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini kembali berlanjut, Rabu (31/5/2017)
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini kembali berlanjut, Rabu (31/5/2017). Pada sidang ini pihak Farizal menghadirkan lima saksi meringankan.
Mereka adalah Heru Wijaya (mantan sopir pribadi istri Djoko Prihartanto), Syahrial (adik Farizal), tiga teman anak Farizal bernama Andi Julian, Nadia dan M Iman. Di dalam kesaksiannya, Heru tidak tahu menahu mengenai kasus yang menjerat Farizal.
Heru bekerja sebagai sopir pribadi Djoko atas rekomendasi Syahrial. Syahrial membawa Heru ke rumah Djoko untuk mengenalkan Heru. Pada saat itu, Heru mendengar perkataan Djoko ke Syahrial mengenai Farizal.
“Sudah lah biarkan saya yang bekerja abang lu duduk aja di belakang meja,” ujar Heru menirukan perkataan Djoko ke Syahrial pada pertemuan tersebut. Namun Heru mengaku tidak tahu maksud omongan Djoko itu.
Selama dua bulan bekerja sebagai sopir pribadi istri Djoko, Heru mengatakan, Djoko selalu berganti-ganti mobil. “Waktu saya bekerja bulan Februari 2016, mobilnya hanya satu. Tapi kemudian bertambah menjadi lima,” ujarnya.
Jenis mobil yang dimiliki Djoko adalah Honda CRV, Mitsubishi Pajero, Honda Mobilio, Honda Jazz, Honda Civic. Heru akhirnya berhenti sebagai sopir karena tidak betah dengan perilaku istri Djoko yang pelit.
Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar atas laporan Djoko. Para rekanan yang telah menyerahkan uang secara langsung ke Farizal maupun melalui Djoko tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan Farizal.