Headline News Hari Ini
KPK Periksa Ayin Terkait Dugaan Korupsi BLBI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin, dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Luna
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin, dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rabu (31/5).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Ayin diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung. "Pemeriksaan ini atas penjadwalan ulang pada 25 April 2017 lalu," ujar Febri.
Menurut Febri, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK ingin mendalami hal yang diketahui Ayin, terkait proses pencetakan tambak udang PT Dipasena di Lampung milik Sjamsul Nursalim, yang juga pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia atau BDNI. Ayin menjadi kontraktor atas proyek tambak udang PT Dipasena.
Menurut Febri, proyek pencetakan tambak itu dikerjakan suami Ayin. Selain itu, Ayin juga dimintai keterangan seputar interaksi dan hubungannya dengan Sjamsul Nursalim.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi 1 Juni 2017
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayin-artalyta-suryani_20170601_084033.jpg)