LBH: Konsumen Bisa Gugat PLN
Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung,, Chandra Bangkit Saputra mengatakan, pembengkakan tagihan pembayaran listrik sudah sering
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadiv Ekosob Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung,, Chandra Bangkit Saputra mengatakan, pembengkakan tagihan pembayaran listrik sudah sering terjadi di beberapa kota di Indonesia.
Hal itu disebabkan ketidakprofeionalan PT PLN dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
Tarif tenaga listrik untuk konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian tenaga listrik oleh konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA), biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan biaya kVA maksimum, yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan), sesuai batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
"Jadi dengan alasan apapun, seharusnya pembayaran yang dibebankan kepada pelanggan tersebut dihitung setiap bulan," terang Chandra, Minggu (4/6/2017).
Bila terjadi pembengkakan tagihan listrik, konsumen dapat menggugat PT PLN melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa, antara konsumen dan pelaku usaha, atau melalui peradilan dengan menggugat perbuatan melawan hukum PT PLN.
"Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," terangnya.