Pemkab Nyatakan UN Swissindo Ilegal
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyatakan UN Swissindo ilegal dan masyarakat diimbau tidak mempercayainya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyatakan UN Swissindo ilegal dan masyarakat diimbau tidak mempercayainya. Demikian hasil rapat yang digelar menyikapi keberadaan UN Swissindo di Bumi Jejama Secancanan.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pringsewu, Ibnu Harjiyanto mengatakan, rapat terkait UN Swissindo diselenggarakan di ruang aula Bupati Pringsewu, Senin (5/6).
Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan Sekkab Pringsewu Budiman PM. Serta jajaran unsur pimpinan Kecamatan Pringsewu dan sejumlah relawan UN Swissindo. Juga dihadiri oleh Perwakilan OJK Provinsi Lampung Milado Poni.
"Keberadaan UN Swissindo di Kabupaten Pringsewu ilegal, dan akan diterbitkan surat edaran kepada masyarakat untuk tidak mempercayai Swissindo," ujar Ibnu, Senin.
Diketahui dalam rapat tersebut Sekkab Pringsewu Budiman mengatakan, UN Swissindo memiliki program membagikan voucher M1 kepada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP.
Sedangkan masyarakat yang memiliki voucher tersebut nantinya dapat menukarkannya dengan rekening dan ATM ke Bank Mandiri. Kemudian, rekening dan ATM tersebut digunakan untuk mencairkan dana bantuan pemerintah sebesar 1200 dolar AS atau Rp 15 juta, dan USD 600 setiap bulannya.
Budiman menambahkan, untuk masyarakat yang menginginkan voucher tersebut UN Swissindo mengajukan persyaratan. Yakni, fotokopi KTP, pas foto 3x4, cap jempol, dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10 ribu.
"UN Swissindo sudah merekrut sebanyak 3.000 sampai dengan 4.000 anggota di Kabupaten Pringsewu," tutur Ibnu.