Polsek Way Tuba Amankan Tiga Pelaku Curat, Dua Diantaranya Pelajar
Rifki menuturkan ketiga tersangka (TSK) yang berhasil diamankan pada Sabtu (3/6), di desa jaya pura kecamatan jaya pura kabupaten Oku Timur.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY TUBA - Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan bersama Kapolsek Way Tuba Iptu Rifki Bashori melakukan kegiatan ekspose atas kasus pencurian dengan pemberatan, Senin (5/6/2017).
Rifki menerangkan bahwa tim satgas anti c3 polsek way tuba telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dimana ketiga tersangka berinisial AS (16 ) masih Pelajar, UL ( 17 ) Pelajar dan BM (17), turut orang tua.
Rifki menuturkan ketiga tersangka (TSK) yang berhasil diamankan pada Sabtu (3/6), di desa jaya pura kecamatan jaya pura kabupaten Oku Timur.
Kejadian bermula Agus seperti biasa melakukan kegiatan rutin sehari- hari untuk bekerja sebagai buruh sadap karet harian yang tinggal di dusun Bangun rejo kampung Gemuruh Kecamatan Way Tuba kabupaten Way Kanan.
Sekira pukul 17.00 wib, ketiga tersangka AS,UL dan BM melakukan aksi pencurian dirumah korban dengan modus memanjat pagar halaman belakang dan mendongkel pintu belakang rumah yang ditinggal pemiliknya selanjutnya tersangka mengambil barang yang berada di rumah korban berupa HP terletak dalam lemari kamar.
Nahas ingin hati mengambil semua barang berharga tidak tahunya perbuatan tersangka diketahui korban karena pulang lebih awal sehingga tim satgas anti c3 polsek way tuba mendapat informasi dari korban bahwa pelaku masih berada di seputaran kampung gemuruh selanjutnya ketiga tersangka dilakukan pengejaran oleh polisi dengan dibantu warga kearah perkebunan karet dalam waktu singkat akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ketiganya diamankan berikut barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek, satu kotak minyak wangi merk AXL, 1 bilah pisau dapur dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo nopol: BG 4421 YV. kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek way tuba guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (ang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tiga-tersangka-pencuri_20170605_155534.jpg)