Setubuhi Siswi SMA, Sekdes di Gresik Hanya Divonis Penjara 3,5 Tahun

Rayuan-rayuan itu disampaikan terdakwa kepada SA, ketika praktik Kerja lapangan (PKL) di Desa Menganti, Kecamatan Menganti.

Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GRESIK - Sekretaris Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Mustaqim (49) yang menjadi terdakwa dalam perkara tindakan asusila terhadap pelajar SMA, dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.   

Vonis yang dijatuhkan di PN Gresik, Selasa (6/6/2017) tersebut sebenarnya lebih ringan, dibandingkan hukuman minimal sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Meski demikian, Mustaqim yang didampingi penasihat hukum M Aziz, menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Mustaqim, usai konsultasi dengan kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Mustaqim merayu korban, SA (17), siswi kelas XII agar mau berhubungan intim dengannya.

Hal itu terjadi pada Agustus 2016 silam.  

Rayuan-rayuan itu disampaikan terdakwa kepada SA, ketika praktik Kerja lapangan (PKL) di Desa Menganti, Kecamatan Menganti.

Dalam rayuannya, terdakwa juga menjanjikan kepada SA akan menikahi, setelah menceraikan istri pertama.

Namun, setelah hubungan layaknya suami istri di sebuah hotel di Surabaya, korban hanya dinikahi siri, diberi perhiasan dan motor.

Karena kecewa, korban pun memilih melaporkan perbuatan Mustaqim ke Polres Gresik.

"Terdakwa Mustaqim terbukti bersalah dengan tipu muslihat telah menyetubuhi anak di bawah umur," kata Ketut Tirta, saat membacakan putusan, Selasa (6/6/2017).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved