Headline News Hari Ini
PDAM Batal Razia Pelanggan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau batal melakukan penagihan ke lapangan dan memutus sambungan air pelanggan yang menunggak pada Rabu (14/6)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau batal melakukan penagihan ke lapangan dan memutus sambungan air pelanggan yang menunggak pada Rabu (14/6). Langkah ini diambil lantaran mempertimbangkan usulan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung dan DPRD Bandar Lampung agar PDAM tidak langsung memutus sambungan air pelanggan.
Menurut Kabag humas dan Langganan PDAM Way Rilau, Hikmarwadi, pihaknya mau merapatkan lagi dengan tim direksi PDAM untuk langkah selanjutnya. "Jadi hari ini (kemarin), tim belum ke lapangan. Ini lantaran mempertimbangkan usulan YLKI dan DPRD sesuai pemberitaan Tribun," ujarnya saat didatangi Tribun ke kantornya, kemarin.
Meski begitu, pihaknya akan tetap melaksanakan penagihan kepada pelanggan yang menunggak. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 46/PAM/HK/2009 tentang Pemberian Sanksi Terlambat Membayar Rekening Air dan Sanksi Pelanggaran bagi Pengguna PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi 15 Juni 2017
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pdam-way-rilau_20170309_135129.jpg)