Hukum Makan Daging Bahan Bakso yang Tidak Dicuci
Yth Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung. Mohon petunjuk, apakah haram makan bakso yang dagingnya dibeli di pasar lalu langsung digiling tanpa dicuci dulu?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung. Mohon petunjuk, apakah haram makan bakso yang dagingnya dibeli di pasar lalu langsung digiling tanpa dicuci dulu?
Berdasarkan, cerita kalau masih ada darahnya berarti haram, mana yang benar Pak. Mohon pencerahan, terima kasih.
Pengirim: +6285766800xxx
Haram Mengonsumsinya
Kami terangkan bahwa ketika kita beli daging di pasar sebaiknya dicuci terlebih dahulu. Tujuannya untuk membersihkan dari najis yang menempel baik yang kelihatan atau tidak kelihatan, seperti darah atau kotoran.
Dan jika pada daging tersebut terdapat darah yang menempel maka daging tersebut harus dicuci terlebih dahulu untuk membersihkn darah yang menempel tersebut.
Sedangkan jika tidak dicuci maka daging tersebut masih mengandung najis berupa darah dan daging tersebut dihukumi mutanajis (daging yang terkena najis) dan haram hukum mengkomsumsinya. Keharaman tersebut disebabkan oleh darah yang menempel.
KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung